Pasuruan – BintangPatra.com – Baru-baru ini Bea Cukai Pasuruan memusnahkan sejumlah barang ilegal dengan nilai 11,3 miliar rupiah.
Hal itu termasuk juga 8 juta batang rokok ilegal dan 3.200 liter minuman mengandung etil alkohol.
Namun ada yang janggal serta mengejutkan ,Siapa tersangka di balik pelanggaran hukum tersebut.
Kejanggalan itu dirasakan oleh Erik selaku pegiat hukum juga termasuk salah satu ketua lembaga swadaya masyarakat yang lebih dikenal dengan LSM TRINUSA.
Erik menilai dalam hal ini meski barangnya besar, tak ada satu pun tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers tersebut.
Erik saat ditemui dikediamannya menyampaikan pria dari LSM Trinusa, mengkritik keras langkah ini. “Pemusnahan besar-besaran tanpa ada penangkapan tersangka? Itu jelas menunjukkan kurangnya akuntabilitas! Ini cuma aksi simbolis tanpa dampak nyata,” ujarnya.
Erik menekankan bahwa meskipun pemusnahan penting, penegakan hukum terhadap pelaku lebih krusial.
“Tanpa ada langkah tegas terhadap penyelundupnya, pemberantasan ini hanya omong kosong!” tambahnya.
Erik mendesak Bea Cukai untuk menjelaskan tindak lanjutnya dan mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas peredaran barang.(Wafa)