Apresiasi Ksm POPOKU BERKAH Kepada KLHK Atas Pemberian Surat Peringatan Kepada Kepala Daerah

oleh -59 Dilihat
oleh

BANYUWANGI, BintangPatra.com – Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan surat peringatan kepada 306 kepala daerah terkait pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa masih banyak kepala daerah itu dinilai masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca Juga :  Lurah Taman Baru Gelar Patroli Monitoring Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Saat Pilkada Banyuwangi 2024

Sementara itu Choirul sebagai pemerhati lingkungan saat ditemui awak media di basecamp Ksm Popoku Berkah banyuwangi mengatakan memang benar hampir semua daerah di indonesia masih banyak yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping TPA, Sabtu (16/11/2024).

Choirul kembali menegaskan bahwa pengelolaan sampah dengan sistim open dumping jelas-jelas sudah dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan pemerintah daerah yang gagal memenuhi kewajiban dalam pengelolaan sampah akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Choirul.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan, Rutan Bangil Gelar Acara Pisah Sambut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil

TPA yang masih beroperasi di Indonesia dengan sistem pembuangan terbuka sekitar 54,00 % yang berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya serta dapat menimbulkan bau yang tidak sedap hingga dapat mendatangkan resiko kesehatan bagi warga sekitar TPA,” ujar Choirul.

Baca Juga :  Bakti Sosial TP-PKK Kabupaten Pasuruan di Desa Kalirejo Kecamatan Gondangwetan, Sederhana, Meriah, Tepat Sasaran.

“Diharapkan Pemerintah Daerah segera menanggapi Surat Peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menyusun program yang konkret dalam pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama di TPA,” tutupnya. (Choirul.A-BP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *