Dunia Pendidikan di Wilayah Kabupaten Pasuruan Sedang Tidak Baik Baik Saja

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

PASURUAN, BintangPatra.com – Sungguh ironis, ujian di yayasan MTs. NU Sunan Ampel Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah siswa yang belum membayar uang administrasi sekolah mendapatkan sanksi atau dipaksa membuat kesepakatan yang tidak wajar dan tergolong diskriminasi dari pihak sekolah dengan menyuruh ujian semester di luar kelas.

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat merasa prihatin serta tak terkecuali dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), dengan adanya sejumlah siswa MTs. NU Sunan Ampel dipaksa mengerjakan ujian semester akhir di luar kelas gara-gara orang tuanya tidak mampu membayar tunggakan uang admistrasi di sekolah.

banner 336x280

Ketua LSM GP3H Anjar Supriyanto, S.H. menurutnya, dan seharusnya yayasan adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki kemampuan lebih baik, pemikiran maupun materi untuk melakukan kegiatan sosial yang bersifat non profit, kalau kemudian MTs. Sunan Ampel menarik biasa dan timbul sanksi kalau tidak membayar artinya sifat lembaga pendidikan tersebut adalah Profit.

Baca Juga :  SMKN 1 Kota Pasuruan Raih Prestasi di Kejuaraan POPDA Jatim

“Kami menilai yayasan MTs. NU Sunan Ampel sebagai lembaga pendidikan Profit dengan menyuruh siswanya mengerjakan ujian semester akhir di luar kelas, sementara orang tuanya yang mampu membayar administrasi sekolah boleh mengerjakan di dalam kelas, tentunya ini adalah hal yang tidak baik bagi sikis dan akan sangat berpengaruh pada mental siswa, seharusnya jangan memperlakukan muridnya seperti itu,” tegasnya ke awak media. Minggu (01/12/2024)

Baca Juga :  136 Peserta Pelajar Negara Asia Mengikuti Olimpiade Matematika dan Sains di Banyuwangi

Sebelumnya, Luluk salah satu guru pendidik di yayasan MTs. NU Sunan Ampel saat dikonfirmasi mengatakan, anak-anak ujian diluar itu sudah janji apabila belum melunasi administrasi sanggup dan bersedia ujian diluar.

Baca Juga :  Marak Berita Viral Gengster, Kasi Humas Polres Pasuruan Berikan Pembinaan di Sekolah

“Waktu tanda tangan surat dispensasi dan yang mengganggu waktu ujian berlangsung para pengawas mengeluarkan siswa tersebut, agar tidak mengganggu konsentrasi teman-temanya dan anak yang bersangkutan ada tanggungan mulai dari kelas 7-8. Dan kesepakatan itu langsung dari ucapan kepada siswa waktu pengambilan surat dispensasi,” terangnya. (Timred-BP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *