Pasuruan – BintangPatra.com – Koalisi Civil Society Pasuruan yang terdiri dari LSM TRINUSA dan LSM Gajah Mada Nusantara resmi mendesak Polres Pasuruan untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: 021/LSM-GMN/TRN/IV/2026 yang telah dikirimkan kepada Kapolres Pasuruan. Dalam surat itu, kedua LSM menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat tiga tersangka berinisial MS, EAJ, dan NJ yang belum dilakukan penahanan, meskipun status tersangka telah ditetapkan berdasarkan SPDP Nomor: B/SPDP/53/IV/RES.5.3/2026/SATRESKRIM tertanggal 7 April 2026.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Akhmad Roziq (Erick) menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Kami mendesak Kapolres Pasuruan untuk segera menangkap dan menahan tiga tersangka tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Erick.
Senada, Ketua DPP LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Ia menyoroti adanya dugaan bahwa salah satu tersangka berinisial MS merupakan pihak yang berperan sebagai pemodal tambang ilegal dan diduga menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ada tindakan tegas. Jangan ada kesan tebang pilih,” ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini sebelumnya telah ada dua tersangka yang telah diamankan dan ditahan. Namun, keberadaan tiga tersangka tambahan yang belum ditahan dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memunculkan persepsi lemahnya penegakan hukum.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah membenarkan bahwa mereka telah menerima SPDP untuk lima tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut. Kasi Intel Kejari Pasuruan, Ferry Hary Ardianto menyatakan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara dan mengikuti perkembangan penyidikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Koalisi Civil Society Pasuruan menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian, pihaknya akan melanjutkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur, Mabes Polri, hingga Divisi Propam Polri sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal kepercayaan publik terhadap hukum. Kami akan kawal terus sampai ada kejelasan dan keadilan ditegakkan,” pungkas Erick.









